KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo: Dapat Rp2,9 M Hasil Peras Anak Buah

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (22/5/2025). Aksi tersebut menuntut kasus dugaan suap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diusut tuntas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan, seusai operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis malam (9/7/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Sabtu (11/7/2026) mengatakan, Etik mendapatkan Rp 2,9 miliar dari hasil pemerasan terhadap bawahannya.


Baca: Korupsi Daerah Merajalela, Ini Daftar 15 Bupati & Gubernur Diciduk KPK

Adapun modus pemerasannya ialah dengan penerbitan dua surat keputusan terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Dua SK itu itu menurut KPK dijadikan alat pemerasan dengan istilah "Setoran Upah Pungut". Dua SK itu adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep saat konferensi pers.

Dalam prosesnya, KPK menyebut Etik mengandalkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan insentif dari para pegawai. Etik meminta Richard mengumpulkan 40% dari Insentif yang diterima oleh tiap-tiap pegawai.

Richard selanjutnya memproses perintah Etik dengan meminta para eselon III di lingkup BPKAD menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi (ND) selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada Etik.

Selain itu, Etik juga diduga memerintah Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD (Organisasi Perangkat Daerah)'.

"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," tegas Asep.

Baca: OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sita Emas dan Dolar Senilai Miliaran Rupiah!

Dari hasil OTT dan pengungkapan modus pemerasan ini, KPK setidaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel selengkapnya >>> klik di sini.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: KPK Sita Emas Hingga Dolar Dalam OTT Bupati Sukoharjo

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lensa Berbicara: Penampakan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Serangan Udara pada Hari Pemakaman: Sekitar 90 Target di Iran Dihancurkan, Jembatan Kereta Api Lumpuh
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Kejagung Resmi Umumkan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hadiri Penghormatan Terakhir Ayatollah Ali Khamenei, Menlu Sugiono Bertemu Menlu Iran
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Tiga Kasus Kakap
• 4 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.