ST Burhanuddin Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan Rudi, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dilakukan untuk memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat Jampidsus definitif.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi penegakan hukum di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Anang memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penyidikan maupun penanganan perkara yang sedang berjalan di Direktorat Tindak Pidana Khusus.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi penegak hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Bapak Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur Anang.
Ia menegaskan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung, khususnya di bidang tindak pidana khusus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Anang juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kejaksaan Agung akan terus bekerja secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah namanya menjadi perhatian publik terkait penyidikan yang dilakukan penyidik Polri. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Kombes Pol Budi Hermanto Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, seluruh barang bukti tersebut masih didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Febrie mengakui rumah yang digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya. Namun, ia menegaskan seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik dan akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (10/7/2026).
Terkait uang dan aset yang disita, Febrie menyatakan seluruhnya memiliki penjelasan yang akan disampaikan dalam forum hukum yang semestinya.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang yang bisa ditanya. Ada juga beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sesuai prosedur hukum,” ujar Febrie. (saf/faz)




