KPK mengaku diundang Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penanganan tiga perkara korupsi yang sedang diusut. KPK mengatakan undangan tersebut dalam rangka koordinasi dan supervisi.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). Undangan tersebut telah diterima KPK pada Jumat (10/7).
"Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat berarti ya, Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan. Nah, ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya, yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, ya, itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH (Aparat Penegak Hukum) lain," ujar Asep.
Asep megatakan KPK menghadiri undangan tersebut sesuai Pasal 6 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, KPK diberi kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi serta pengambilalihan maupun penuntutan perkara korupsi.
"Itu sesuai dengan Pasal 6, kemudian Pasal 10A besar gitu ya, di undang-undang 19 tahun 2019. Silakan nanti dilihat. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi," jelas Asep.
Asep mengatakan pimpinan KPK kemudian menugaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk menghadiri pertemuan tersebut. Dia mengatakan dalam pertemuan dengan Kortas Tipidkor Polri serta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu, banyak membahas koordinasi dan supervisi.
"Di sana kami berdiskusi ya, diskusi dengan penyidik, itu terkait dengan bagaimana terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara, kan gitu ya. Jadi Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya, tahap awal. Nanti rekan-rekan bisa lihat kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya," tutur Asep.
"Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A Ayat 2 ya. Nanti rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," lanjutnya.
Asep mengatakan KPK menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain. Menurutnya, Kepolisian maupun Kejaksaan akan menjalankan penanganan perkara korupsi secara profesional.
"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya, tahap awal. Jadi kita hanya berdiskusi seputar itu," ucap Asep.
Dia juga mengatakan hingga saat ini belum ada rencana melakukan join investigation dengan Polri dalam tiga perkara tersebut.
"Apakah akan dilakukan join investigasi? Hasil diskusi kami semalam itu karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan awal, penyelidikan sampai naik sidik itu dilakukan di sana gitu ya. Dan kami diminta ke sana itu dalam rangka koordinasi dan supervisi gitu ya. Itu jadi tentunya sesuai dengan permintaan kami di sana ya," pungkasnya.
Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen untuk mendukung prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.
Dia mengatakan penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dia mengatakan Polri juga merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Dia mengatakan perkara itu ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.
(kuf/amw)





