JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III akan membentuk tim pengawas untuk mengusut tiga kasus korupsi yang saat ini diusut Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya usai Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menanggapi pengunduran diri Febrie Adriansyah, Habiburokhman menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak boleh melemahkan, menghambat, ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Komisi III DPR Ingatkan Pemerintah soal Wacana Kebijakan Baru CHT untuk Rokok Ilegal
Ia menilai seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Habiburokhman meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Menurutnya, seluruh institusi tersebut perlu memiliki kesamaan visi dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam agenda pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.
"Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," tegas Habiburokhman.
BACA JUGA:Dasco dan Komisi III DPR Terima Perwakilan Mahasiswa Trisakti, HMI, dan UMB, Apa yang Dibahas?
Ketua Harian Partai Gerindra ini menilai seluruh instansi harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi.
"Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," ungkapnya.
Habiburokhman menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan personal atau dilakukan oleh oknum tertentu.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Penipuan yang Menjerat Sahroni, Didatangi Wanita KPK Gadungan di Ruang Komisi III DPR
Karena itu, perkara tersebut tidak boleh dipandang sebagai representasi maupun kebijakan institusi.
Habiburokhman mengingatkan pentingnya mencegah konfrontasi dan ego sektoral antarlembaga penegak hukum.
- 1
- 2
- »





