Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Etik Suryani Bupati Sukoharjo.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing berbagai negara, hingga logam mulia dengan total berat 2,5 kilogram.
Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026) itu dilakukan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, dan Kabupaten Wonogiri.
Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut.
“Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp7,3 miliar.
Valuta asing yang disita terdiri atas 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.
Menurut Asep, barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Richard Tri Handoko (RCH) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, dua brankas milik Etik Suryani yang berada di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD berinisial ND.
“Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND,” ujarnya dilansir dari Antara.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri atas Etik Suryani Bupati Sukoharjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial AHW, Richard Tri Handoko Kepala BPKAD, Sekretaris BPKAD berinisial ND, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah berinisial TGP, Tri Mulyo (TRM) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo berinisial BSA, seorang pihak swasta berinisial ET, serta seorang pelajar berinisial HFD.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup, KPK meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
“Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Asep.
KPK menduga ketiga tersangka terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui mekanisme pengumpulan setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemotongan insentif pegawai.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (ant/saf/faz)




