Jakarta, VIVA – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono menegaskan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempercepat penyelesaian tiga perkara korupsi yang ditangani polisi.
Hal itu disampaikan saat menerima pelimpahan tiga perkara sebagai bagian dari penguatan sinergi antara Korps Adhyaksa dan Polri. Menurutnya, percepatan penanganan perkara menjadi harapan masyarakat yang menunggu kepastian hukum.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama. Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh, ah, Yang Ketua Komisi III ini," ujarnya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia menjelaskan, koordinasi antarlembaga akan tetap dilakukan meski penanganan perkara telah diserahkan kepada Jampidsus. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses pembuktian dan penyelesaian perkara.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti. Dan yang terpenting adalah sinergi. Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakor, Kakorpolairud beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," katanya.
Dirinya menegaskan, penyidik akan memastikan seluruh alat bukti dan barang bukti dianalisis secara menyeluruh, termasuk keterkaitannya dengan sangkaan yang dikenakan kepada para pihak.
"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang dilimpahkan tersebut.
"Mungkin itu yang dapat saya sampaikan. Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Nah, yaitu yang formil, yaitu swasta, yang kedua adalah dari pihak hukum, yaitu berinisial, inisial F (Febrie Adriansyah). Lebih detailnya nanti, karena penyerahan sudah ada penetapan tersangka, bisa mohon berkenan Pak Kakorpolairud menyampaikan terkait dengan perkara yang dimaksud," ucapnya.





