JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Batu Bara
Totok mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
Termasuk, lanjut dia, polisi juga telah menggeledah beberapa lokasi terkait perkara itu.
Selain Febrie, Kortas Tipidkor juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni pihak swasta inisial DR.
"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap Totok.
Baca juga: Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Totok menambahkan, penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta ketentuan dalam KUHP yang baru.
Sementara itu, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan sama, Totok mengungkapkan Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat menyerahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," ujarnya.
Baca juga: Ketua Komisi III: Pengunduran Diri Jampidsus Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus di Polri
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang.
Baca juga: Kejagung Hormati Keputusan Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
Sebelum mengundurkan diri, Febrie sempat membantah kabar bahwa dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), ia menyatakan masih menerima perintah pimpinan untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas.
Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan beberapa kasus korupsi.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




