Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni blackout batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengatakan penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Febrie.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi di Kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Rudi juga belum memerinci dugaan peran Febrie dalam perkara tersebut. Menurutnya, Kejagung masih akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik.
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kami expose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya.
Baca Juga
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka 3 Kasus Korupsi
- Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
- DPR Bentuk Tim Pengawas usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Dia menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DR dan FA atau Febrie Adriansyah. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Kami juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok di Kejagung.
Sebagai informasi, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyidik tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, yakni kasus blackout batu bara PLN, PT Asabri, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Dalam penyidikan tersebut, aparat telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk Kafe de'Clan, Koin Money Changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp67 miliar.
Sementara itu, dari rumah di Sentul, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Nilai seluruh aset yang disita dari lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp476 miliar.





