Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangani tiga kasus korupsi dengan tersangka Febrie Adriansyah. Pemeriksaan Febrie dilakukan setelah menunggu proses pelimpahan berkas dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri selesai dilakukan.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima (berkas perkara)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi Margono menjelaskan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu berkas perkara tersebut. Hal itu bakal dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri.
Baca Juga :
Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Korupsi di Kejagung dan Kortas Tipikor PolriFebrie Adriansyah. Foto: Dok. Kejagung.
"Kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," ungkap Margono.
Sebelumnya, Kortas Tipikor melimpahkan penangnan tiga kasus korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kesempatan tersebut lembaga penegak hukum menetapkan DR dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta dan kedua adalah oknum penegak hukum inisial F (Febrie Adriansyah)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono dikutip dari Breaking News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2025.




