JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Batu Bara
Rudi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Febrie juga belum dimulai karena Kejaksaan Agung baru akan menerima pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipikor.
Menurut dia, berkas perkara, berita acara, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," jelasnya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Juga Jadi Tersangka TPPU dalam Kasus Korupsi Batu Bara
Ia juga belum bersedia menjelaskan secara rinci peran Febrie dalam tiga perkara yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.
Rudi mengatakan, hal tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan setelah seluruh dokumen perkara diterima.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," kata dia.
Baca juga: 2 Fraksi DPR RI Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Lebih lanjut, Rudi memastikan Kejaksaan Agung akan tetap bersinergi dengan Kortas Tipikor dalam mengusut perkara tersebut.
Menurut dia, pelimpahan perkara tidak membuat koordinasi antara kedua institusi penegak hukum terputus.
"Oh iya, kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," tegasnya.
Baca juga: Fraksi Golkar Desak Polri Kejar Semua Aset Hasil Korupsi yang Disembunyikan Febrie Adriansyah
Sebelumnya diberitakan, Kortastipidkor Polri menetapkan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Totok mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi dan dua ahli.





