Rudi Margono Buka Suara soal Telepon dari Jaksa Agung, Jabat Plt Jampidsus Gantikan Febrie

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Baru ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono menjawab apakah dirinya menerima telepon langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelum penunjukan tersebut.

Rudi memberikan jawaban yang tak sepenuhnya mengungkap proses di balik penugasannya.

Plt. Jampidsus Rudi Margono mengatakan bahwa ia mendapat amanah tersebut pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Adapun dirinya hingga saat ini masih merangkap jabatan.

BACA JUGA:Terbaru! Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, Sudah Ada 2 Tersangka

"Kebetulan masih saya merangkap (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan). Iya (sekarang merangkap) Plt. (Jampidsus)," kata Rudi, Sabtu.

Tak berhenti di situ, awak media menyinggung soal penunjukan Rudi sebagai Plt. Jampidsus. Apakah langsung ditelepon Jaksa Agung atau sudah diberitahukan sebelumnya.

Meski begitu, Rudi enggan sepenuhnya menjawab pertanyaan awak media. Ia mengaku hanya mendapat kabar penunjukan tersebut pada waktu dini hari tadi.

"Dini hari. (Ditelepon atau tidaknya) ya itu kan teknis ya. Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ungkap Rudi.

BACA JUGA:Sosok DR Terseret, Diduga Bantu Febrie Adriansyah Cuci Uang Hasil Korupsi Eks Jampidsus

Diketahui, penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026/ untuk menjamin kesinambungan tugas di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan profesional meskipun terjadi transisi kepemimpinan.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. 

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

BACA JUGA:Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sikap Resmi Kejagung

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penggrebekan Kerajaan Tipu-Tipu Kamboja, 1.100 WNI Ditahan di Imigrasi
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kasus Dugaan 3 Korupsi Besar, Polisi Periksa 15 Orang Saksi
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Sudah Tahu
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Feeding Frenzy Dulu vs Sekarang: Game Kasual yang Menjadi Ikon Era PC Jadul
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Ombudsman: Distribusi BBM harus bebas dari praktik malaadministrasi
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.