SEMARANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menepis telah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, dan operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono membantah informasi mengenai adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun pihak lain terkait pengelolaan SPPG.
"Yang dilakukan oleh Kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," jelasnya di Semarang, Sabtu (11/7/2026), via Antara.
Ia menjelaskan, pendataan yang dilakukan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pihak pengelola SPPG bisa bersedia atau tidak bersedia memberikan data atau informasi.
Jika bersedia, maka data dan informasi akan diterima serta dicatat. Jika tidak bersedia, pihaknya tetap akan mencatat sebagai hasil pendataan tanpa adanya paksaan.
Baca Juga: Kejati Jateng Monitoring Program MBG, Polda Sebut Personel Pengelola SPPG Akan Kooperatif
Sementara itu, sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menyatakan personelnya akan kooperatif jika dipanggil kejaksaan asal mendapat pendampingan sah dari Bidang Hukum (Bidkum) serta satuan kerja di Bidang Propam.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menanggapi surat edaran dari Bidang Propam Polda Jateng berkaitan dengan panggilan pemeriksaan pengelola SPPG oleh kejaksaan.
Artanto membenarkan adanya edaran Bidang Propam Polda tersebut yang bertujuan sebagai pengingat kepada seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- kejati jateng
- polda jateng
- sppg
- jateng
- pemeriksaan
- pemanggilan





