JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menjawap pertanyaan awak media mengenai status Febrie Adriansyah.
Febrie merupakan Jampidsus sebelumnya yang sudah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Rudi mengatakan, pengunduran diri itu masih dalam proses menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
"Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran, hak resmi Presiden. Kan pengangkatan ada Keppres, pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden, kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN," ujarnya usai melakukan konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) sore.
Selain status, awak media juga menanyakan mengenai posisi Febrie kepada Rudi dalam kesempatan itu.
"Saya belum tahu, karena ini kan masih sibuk ini tadi," jawabnya.
Baca Juga: KPK Jawab soal Kasus Seret Eks Jampidsus Febrie hingga Alasan Label Nama Ada di Konpers Polda Metro
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan informasi tentang pengunduran diri Febrie.
Menurutnya, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- jampidsus
- rudi margono
- kejagung
- status febrie adriansyah
- posisi febrie adriansyah





