Terkini! Polri Beberkan Pasal yang Menjerat Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah melakukan serangkaian penyidikan.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA.

Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Sementara itu, tersangka FA ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya. FA disangkakan melanggar Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, dengan penerapan ketentuan yang relevan dalam KUHP baru.

#KortasTipidkor #Polri #Korupsi #TPPU #Asabri #PoldaMetroJaya

Baca Juga: Pantauan Langsung di Polda Metro Jaya, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi - TPPU

Penulis : Fauzan-Alhazmi

Sumber : Kompas TV

Tag
  • KortasTipidkor
  • korupsi
  • kejagung
  • polri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Liberte, Egalite, Fraternite dan Sepak Bola
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Praduga Tak Bersalah Bergeser: Roy Suryo Sebut Hukum Kini Sekadar Vonis
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Susunan Pemain dan Head to Head
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Ajak Plt Jampidsus-Kakortas Polri Bersalaman: Polisi-Jaksa Kompak
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Penggrebekan Kerajaan Tipu-Tipu Kamboja, 1.100 WNI Ditahan di Imigrasi
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.