KOMPAS.TV – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah melakukan serangkaian penyidikan.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA.
Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
Sementara itu, tersangka FA ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya. FA disangkakan melanggar Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, dengan penerapan ketentuan yang relevan dalam KUHP baru.
#KortasTipidkor #Polri #Korupsi #TPPU #Asabri #PoldaMetroJaya
Baca Juga: Pantauan Langsung di Polda Metro Jaya, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi - TPPU
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- KortasTipidkor
- korupsi
- kejagung
- polri





