Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak boleh dipandang sebagai gesekan antarlembaga penegak hukum.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan individu atau oknum, bukan institusi. Karena itu, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan friksi antarlembaga.
"Kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini, karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dia mengatakan Komisi III DPR mengambil inisiatif untuk memastikan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut diproses secara transparan dan tuntas sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan agar penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut.
Baca Juga
- Polri Tetapkan DR Tersangka TPPU, Pihak Swasta Rekan Febri Adriansyah
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka 3 Kasus Korupsi
- Berstatus Tersangka, Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja akan diputuskan dalam rapat internal Komisi III yang digelar setelah konferensi pers.
"Nanti habis ini kami akan ada rapat khusus di Komisi III DPR. Setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus melakukan pembentukan [Panja] ini," ujarnya.
Dia menambahkan Panja akan mengawasi secara rinci proses penegakan hukum agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, Komisi III juga akan mengawasi agar hak-hak para tersangka tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
"Dalam kerja ke depannya Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak asasi para tersangka tentu juga diberikan," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tiga kasus, yakni blackout batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR.
DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Sementara itu, Febrie belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan penanganan perkara Febrie telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan peran Febrie karena masih mempelajari berkas perkara.
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," katanya.





