JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang oknum Satpol PP DKI Jakarta diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta uang sebesar Rp 300.000 kepada pengurus Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, dugaan pungli itu dilakukan oleh Givson Samosir saat mendatangi rumah belajar tersebut pada Senin (6/7/2026).
Saat itu, kata Satriadi, Givson mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara dan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar di lokasi.
Baca juga: Satpol PP DKI Bakal Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Jakarta
"Dari keterangan pengurus diperoleh informasi bahwa benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya," ujar Satriadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Satriadi, setelah mempertanyakan perizinan, Givson diduga meminta uang sebesar Rp 300.000 kepada pengurus rumah belajar. Namun, pengurus hanya memberikan Rp 150.000.
Hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta menunjukkan, Givson bukan merupakan anggota Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana yang diakuinya.
Ia tercatat sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Secara tegas kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," kata Satriadi.
Baca juga: Rano Karno Setujui Penambahan 5.000 Anggota Satpol PP DKI, tapi…
Saat ini, Givson telah menjalani pemeriksaan di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli tersebut.
Menurut Satriadi, pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi.
Satriadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan Satpol PP.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




