Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) merelokasi dua individu orangutan Sumatra (pongo abelii) secara terpisah karena terjebak di kebun masyarakat di kawasan Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan relokasi tersebut untuk menyelamatkan satwa dilindungi tersebut serta mencegah interaksi negatif terhadap masyarakat.
"Tim BKSDA bersama mitra mengevakuasi dan merelokasi dua individu orangutan yang terjebak di areal kebun masyarakat di Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dalam sepekan terakhir," katanya.
Ujang Wisnu Barata mengatakan evakuasi dan relokasi satwa liar dilindungi melibatkan tim Yayasan Ekosistem Lestari (YEL). Dua individu orangutan tersebut dievakuasi dan relokasi dilakukan secara terpisah.
Baca juga: Kemenhut kembalikan 5 orangutan ke habitat alami di TN Betung Kerihun
Evakuasi berawal informasi ada dua individu orangutan terjebak di kawasan perkebunan masyarakat pada lokasi terpisah. Tim BKSDA bersama YEL bergerak ke areal perkebunan masyarakat tersebut.
Tim menemukan dua individu orangutan. Kondisi keduanya dalam keadaan sehat, tidak terdapat luka pada tubuh kedua satwa tersebut. Kedua orangutan itu dengan jenis kelamin jantan.
"Satu individu diperkirakan berusia 30 tahun dengan estimasi bobot 40 hingga 50 kilogram. Dan satu individu lainnya diperkirakan berusia 35 tahun dengan estimasi bobot 40 kilogram," katanya.
Setelah memastikan kondisi kedua orangutan tersebut sehat, kata dia, tim merelokasi dengan melepasliarkannya kembali ke kawasan hutan yang merupakan habitat alaminya.
Baca juga: COP: Tiga orangutan Kalimantan baru dilepas terpantau aktif
"Dari rekomendasi dokter hewan, tim gabungan melepasliarkan orangutan itu ke kawasan hutan yang jauh dari perkebunan agar dapat kembali menjalani kehidupan di habitat alaminya," kata Ujang Wisnu Barata.
Orangutan sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA menghimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperniagakan, atau menangkap orangutan sumatra karena satwa tersebut dilindungi undang-undang.
Ujang Wisnu Barata mengatakan imbauan tersebut ditujukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal yang menjadi ancaman utama terhadap populasi orangutan.
Selain itu, BKSDA juga mengajak masyarakat menjaga hutan dan ekosistem di sekitarnya, tidak menebang atau membuka lahan di kawasan hutan yang menjadi habitat orangutan.
"Kami juga mengimbau, apabila menjumpai orangutan berada di luar hutan atau perkebunan maupun permukiman, segera melapor ke pusat panggilan BKSDA di nomor 085362836024 atau petugas BKSDA terdekat, agar dapat segera dilakukan penanganan tepat," kata Ujang Wisnu Barat.
Baca juga: Menjaga rumah Orangutan di hutan gambut Tabalong
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan relokasi tersebut untuk menyelamatkan satwa dilindungi tersebut serta mencegah interaksi negatif terhadap masyarakat.
"Tim BKSDA bersama mitra mengevakuasi dan merelokasi dua individu orangutan yang terjebak di areal kebun masyarakat di Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dalam sepekan terakhir," katanya.
Ujang Wisnu Barata mengatakan evakuasi dan relokasi satwa liar dilindungi melibatkan tim Yayasan Ekosistem Lestari (YEL). Dua individu orangutan tersebut dievakuasi dan relokasi dilakukan secara terpisah.
Baca juga: Kemenhut kembalikan 5 orangutan ke habitat alami di TN Betung Kerihun
Evakuasi berawal informasi ada dua individu orangutan terjebak di kawasan perkebunan masyarakat pada lokasi terpisah. Tim BKSDA bersama YEL bergerak ke areal perkebunan masyarakat tersebut.
Tim menemukan dua individu orangutan. Kondisi keduanya dalam keadaan sehat, tidak terdapat luka pada tubuh kedua satwa tersebut. Kedua orangutan itu dengan jenis kelamin jantan.
"Satu individu diperkirakan berusia 30 tahun dengan estimasi bobot 40 hingga 50 kilogram. Dan satu individu lainnya diperkirakan berusia 35 tahun dengan estimasi bobot 40 kilogram," katanya.
Setelah memastikan kondisi kedua orangutan tersebut sehat, kata dia, tim merelokasi dengan melepasliarkannya kembali ke kawasan hutan yang merupakan habitat alaminya.
Baca juga: COP: Tiga orangutan Kalimantan baru dilepas terpantau aktif
"Dari rekomendasi dokter hewan, tim gabungan melepasliarkan orangutan itu ke kawasan hutan yang jauh dari perkebunan agar dapat kembali menjalani kehidupan di habitat alaminya," kata Ujang Wisnu Barata.
Orangutan sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA menghimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperniagakan, atau menangkap orangutan sumatra karena satwa tersebut dilindungi undang-undang.
Ujang Wisnu Barata mengatakan imbauan tersebut ditujukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal yang menjadi ancaman utama terhadap populasi orangutan.
Selain itu, BKSDA juga mengajak masyarakat menjaga hutan dan ekosistem di sekitarnya, tidak menebang atau membuka lahan di kawasan hutan yang menjadi habitat orangutan.
"Kami juga mengimbau, apabila menjumpai orangutan berada di luar hutan atau perkebunan maupun permukiman, segera melapor ke pusat panggilan BKSDA di nomor 085362836024 atau petugas BKSDA terdekat, agar dapat segera dilakukan penanganan tepat," kata Ujang Wisnu Barat.
Baca juga: Menjaga rumah Orangutan di hutan gambut Tabalong





