Jakarta: Pernikahan merupakan ibadah terpanjang dalam Islam. Hal ini juga termasuk ikatan lahir dan batin dengan tujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Namun, terdapat beberapa pernikahan yang dilarang dalam hukum Islam karena tujuan, niat, dan rukunnya tidak sesuai dengan syariat, salah satunya seperti yang umum diketahui adalah pernikahan bebas agama.
Selain pernikahan tersebut, jenis pernikahan apa lagi yang dilarang dalam agama Islam? Berikut daftarnya.
Pernikahan yang Hukumnya Haram dalam Islam 1. Nikah Syighar Namun, terdapat beberapa pernikahan yang dilarang dalam hukum Islam karena tujuan, niat, dan rukunnya tidak sesuai dengan syariat, salah satunya seperti yang umum diketahui adalah pernikahan bebas agama.
Selain pernikahan tersebut, jenis pernikahan apa lagi yang dilarang dalam agama Islam? Berikut daftarnya.
Ilustrasi freepik
Pernikahan syighar merupakan pernikahan tukar-menukar perempuan dengan akad nikah sebagai maharnya. Contoh kalimat akadnya: “Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar engkau menikahkanku dengan putrimu.”
Islam menetapkan akad seperti ini tidak sah sebab menggabungkan dua akad sekaligus, sebagaimana yang sabdakan oleh Rasulullah dalam hadis, “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.”
2. Nikah Mut'ah Nikah mut'ah atau kawin kontrak adalah pernikahan dengan batas waktu tertentu tanpa talak ketika waktu tersebut sudah berakhir. Pernikahan ini pernah diperbolehkan pada masa awal Islam, namun kini hukumnya sudah diharamkan hingga hari kiamat.
Rasulullah saw. bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut'ah. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Barang siapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaklah ia melepaskannya dan jangan mengambil kembali apa pun yang telah diberikan kepadanya." (HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban)
3. Nikah dalam Keadaan Ihram Melansir laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), nikah saat sedang ihram dinilai tidak sah, baik dengan akad yang sah maupun rusak. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah, “Orang yang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.”
Orang yang sedang ihram tetap diperbolehkan untuk rujuk dengan pasangannya dan menjadi saksi nikah karena tidak termasuk ke dalam akad baru.
4. Pernikahan dengan Beberapa Akad Pernikahan dengan beberapa akad adalah kondisi ketika seorang perempuan dinikahkan oleh dua wali dengan dua laki-laki sekaligus. Syariat Islam menetapkan pernikahan ini berhukum haram karena ketidakjelasan urutan akadnya.
Jika salah satu laki-laki telah berhubungan dengan wanita yang dinikahi, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar yang sepadan dengan kondisinya (mahar misil).
Jika keduanya telah berhubungan dengannya, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar yang sepadan dari keduanya. Namun, jika diketahui akad mana yang dilakukan lebih dahulu, maka yang dianggap sah adalah akad yang pertama.
5. Nikah Tahlil Nikah tahlil adalah pernikahan ketika seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga dengan niat agar wanita tersebut dapat rujuk kembali dengan pasangan sebelumnya setelah mereka bercerai. Islam menetapkan hukum pernikahan ini adalah haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah Swt.
6. Menikahi Perempuan yang Sedang Berada dalam Masa Iddah Berdasarkan hukum Islam, menikahi wanita yang masih berada dalam masa idah atau masa tunggu hukumnya haram hingga masa tunggunya selesai. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 235:
Artinya: “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah.” (Q.S. Al-Baqarah: 235)
7. Pernikahan Beda Agama Islam melarang pernikahan dengan orang yang berbeda keyakinan (non-muslim) hingga mereka beriman, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221:
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Q.S. Al-Baqarah: 221)
8. Menikahi Mahram Mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi karena adanya ikatan darah (nasab), persusuan, dan pernikahan (mushaharah). Islam melarang pernikahan ini demi mencegah kerusakan nasab dan etika keluarga. Larangan ini ditegaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 23:
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nisa: 23)
Baca Juga:
Risiko Nikah Siri bagi Perempuan dan Anak, Simak Penjelasan Lengkap Menurut Islam 9. Menikahi Dua Wanita Bersaudara (Secara Bersamaan) Menjaga keharmonisan keluarga, mencegah kecemburuan yang merusak, serta melindungi hubungan kekerabatan adalah landasan utama dilarangnya pernikahan ini.
Dilansir dari NU Online, KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan bahwa larangan menghimpun (memadu) ini tidak hanya berlaku untuk saudara kandung (kakak-adik), tetapi juga mencakup perempuan dengan bibinya (baik dari jalur ayah maupun ibu).
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.: “Tidak boleh dihimpun (dimadu) seorang perempuan dengan bibinya dari jalur ayah, dan tidak pula dengan bibinya dari jalur ibu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
(Khairunissa Auliya)




