JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak memicu konfrontasi maupun ego sektoral di antara aparat penegak hukum.
Menurut dia, seluruh institusi penegak hukum dan keamanan, yakni Polri, Kejaksaan Agung dan juga TNI harus tetap solid dan bersinergi mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI untuk tetap solid, kompak, bersinergi rapat," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Batu Bara
"Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," kata dia.
Habiburokhman menegaskan, perkara yang menjerat Febrie harus dipandang sebagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, bukan sebagai representasi institusi tempat yang bersangkutan bertugas.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju," ujarnya.
Baca juga: 2 Fraksi DPR RI Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Karena itu, dia mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga kekompakan dalam agenda pemberantasan korupsi.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menegaskan Komisi III DPR telah membentuk Panja untuk mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
Dia turut menekankan, pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Panja (Panitia Kerja). Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ucap Habiburokhman.
Baca juga: Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Alasannya
Selain membentuk Panja, Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara tersebut.
"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," katanya.
Habiburokhman menambahkan, Panja Komisi III akan mengawasi setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penggeledahan hingga pemeriksaan barang bukti. Menurut dia, seluruh kegiatan pengawasan itu akan dilakukan secara terbuka agar dapat dipantau masyarakat.
"Nanti agenda-agenda teknis Panja ini akan kami update terus ya teman-teman ya, mulai dari mungkin kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan ya, proses pemeriksaan tempat-tempat barang bukti dan lain sebagainya. Dan kami akan memastikan seluruh aktivitas kami ini terbuka ya, terbuka bisa diikuti oleh masyarakat melalui teman-teman wartawan, teman-teman media," pungkas Habiburokhman.
Baca juga: Jika Perkara Mandek di Kejagung, KPK Siap Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




