KPK Ingatkan Pejabat Lapor saat Terima Amplop: Jangan Pikir Akan Diambil

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK meminta para pejabat ataupun penyelenggara negara tidak ragu melapor jika mendapatkan gratifikasi. KPK menyebut pelaporan gratifikasi ini tidak serta-merta akan diambil oleh KPK.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). Asep menyampaikan ini berkait dengan adanya pelaporan dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yang melapor setelah menerima dan mengembalikan amplop pemberian dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (SA) diduga berisi dolar Singapura untuk mengurus alih fungsi hutan.

"Jadi kami berpesan, kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil, gitu ya, nggak," kata Asep.

"Kalau itu memang dari Direktorat Gratifikasi menyatakan itu tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan itu ke yang melaporkan. Kan seperti itu. Jadi segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi," imbuhnya.

Baca juga: Teka-teki Amplop Isi Dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

KPK telah menyita uang diduga bagian dari isi amplop yang dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Nilainya SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta.

"Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya ya, katanya itu sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan. Kita akan tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," kata Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

Baca juga: Geger Menhut dan Persoalan Lahan Kuansing dalam Sorotan Senayan

Uang itu disita KPK dari saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) sebagai saksi. KPK belum menjelaskan mengapa uang itu ada pada Juprizal.

Meski demikian, KPK menyebut Juprizal diduga mengetahui Suhardiman mengumpulkan uang dari KUD untuk urusan alih fungsi hutan.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik," ujarnya.




(kuf/fca)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko Polkam Pastikan Setiap Pelanggaran Hukum Akan Ditindak Tanpa Memandang Institusi dan Kedudukan
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Respons Keresahan Presiden Prabowo, Menpora Erick Thohir Buka Suara Terkait Target Piala Dunia
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Satpol PP Direbranding Jadi Lebih Humanis, Tak Lagi Identik dengan Razia
• 23 jam laludisway.id
thumb
Merlier rajai etape ketujuh Tour de France
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Cristian Romero Soroti Rapuhnya Pertahanan Argentina Jelang Lawan Swiss
• 2 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.