JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar mengatakan, langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka menunjukkan penyidik bekerja secara profesional.
"Ini menunjukkan penyidik bekerja secara profesional. Fakta bahwa yang diproses adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan menjadi bukti tidak ada pihak yang kebal hukum," kata Abdul Fikar kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Pakar: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Profesionalitas Polri
Menurut Fikar, kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di lingkungan Kejaksaan, terutama dalam aspek pengawasan internal.
Ia menilai pengawasan yang dilakukan selama ini, termasuk oleh Komisi Kejaksaan, belum berjalan secara optimal dalam mencegah penyimpangan.
"Kasus ini menjadi bukti pengawasan belum berjalan efektif. Presiden perlu mengambil momentum ini untuk memperkuat reformasi kelembagaan di Kejaksaan," ujarnya.
Fikar juga meyakini penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang kuat. Hal itu terlihat dari rangkaian penggeledahan dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Ia optimistis proses penuntutan nantinya dapat berjalan secara independen dan profesional.
"Saya yakin jaksa penuntut umum akan bekerja independen dan profesional. Fakta-fakta yang sudah dikumpulkan penyidik menjadi dasar kuat untuk membawa perkara ini ke persidangan," katanya.
Selain itu, Fikar menilai pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus dapat mempermudah proses penyidikan karena mengurangi potensi intervensi dalam penanganan perkara.
Baca juga: Teka-teki Penggeledahan dan Brankas Isi Emas 74 Kg hingga Uang Rp 543 Miliar, tapi Belum Ada Tersangka
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan implementasi asas persamaan di hadapan hukum.
"Ini menunjukkan kualitas penegakan hukum karena yang diproses adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang sebelumnya menangani berbagai perkara korupsi," ujar Azmi.
Menurut Azmi, penyidik telah melalui seluruh tahapan hukum acara pidana sebelum menetapkan tersangka, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan di 12 lokasi, hingga gelar perkara yang menjadi dasar terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Ia menilai perkara tersebut memiliki tingkat kerumitan tinggi karena menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena itu, penyidik harus mampu membuktikan hubungan antara tindak pidana asal dengan aset yang disita.





