jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih fokus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi ketimbang melakukan investigasi bersama dalam penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Langkah ini diambil karena seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan awal perkara tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini, KPK berkolaborasi dengan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Jadi Plt Jampidsus
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejauh ini cenderung membahas proses koordinasi serta supervisi terkait kasus itu.
"Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik sidik itu dilakukan di sana, kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi," tutur Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
Dia menjelaskan pembahasan tersebut telah dilakukan pada Jumat (10/7) terkait koordinasi dan supervisi KPK dalam penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain.
Dalam diskusi itu, KPK, melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, kata dia, banyak membeberkan terkait proses koordinasi dan supervisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara di Jampidsus Tetap Normal
Dikatakan bahwa Deputi Koordinasi dan Supervisi menjelaskan perkara korupsi batu bara masih berada dalam tahap awal sehingga apabila ingin diambil alih KPK, harus dilakukan terlebih dahulu komunikasi, koordinasi, dan supervisi.
Kemudian, Asep melanjutkan, barulah disesuaikan dengan klausul yang ada dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK, di mana terdapat berbagai syarat pengambilalihan perkara.
"Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri," ungkapnya.
Adapun kasus tersebut terkait korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Ketiga kasus itu menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di Sentul, Bogor, yang telah diakui oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA merupakan kediaman pribadinya.
Namun terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, FA mengatakan bahwa barang-barang tersebut milik seseorang meski tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




