"Ini solusi untuk menutup gap tarif ekonomis bagi pengguna harian Transjakarta jika memang tarif dinaikkan dan dinilai cukup berat. Dengan harga langganan, biaya yang dikeluarkan setiap bulan tentu akan lebih murah dibandingkan membayar tarif harian," kata Deddy.
Selain mendukung tarif langganan, Deddy juga menyetujui usulan DTKJ agar layanan Mikrotrans atau JakLingko mulai dikenakan tarif. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa peningkatan kualitas layanan membutuhkan biaya operasional yang berkelanjutan.
"Memang Mikrotrans harus berbayar. Harus ada edukasi kepada pengguna agar tidak menganggap layanan ini selalu gratis. Kalau masyarakat membayar, mereka juga berhak menuntut pelayanan yang lebih baik," ujar Deddy dikutip dari Media Indonesia.
Baca Juga: Biodiesel B50 Sudah Menjangkau 57,6 Persen SPBU di Indonesia
Meski demikian ia menilai penerapan tarif pada layanan Mikrotrans sebaiknya dilakukan secara bertahap agar masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi.
"Saya usul bertahap, mulai Rp1.000 dulu. Setelah dua tahun baru menjadi Rp2.000 supaya masyarakat tidak mengalami shock culture," pungkasnya. DTKJ Usulkan Tarif Langganan untuk Penumpang Rutin Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penerapan tarif langganan untuk layanan TransJakarta sebagai upaya mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum sekaligus memberikan insentif bagi pengguna rutin.
Ketua DTKJ, Sugihardjo, menjelaskan skema tersebut mengadopsi sistem berlangganan yang telah diterapkan di berbagai negara. Jika tarif normal ditetapkan sebesar Rp5.000 per perjalanan untuk layanan TransJakarta BRT, Non-BRT, maupun Mikrotrans, maka biaya perjalanan pulang-pergi pekerja selama satu bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp250 ribu.
"Kalau tarif normal Rp5.000 berangkat dan Rp5.000 pulang, sebulan sekitar Rp250 ribu. Nah kalau menggunakan tarif langganan, kami mengusulkan ada diskon 20 persen sehingga cukup membayar Rp200 ribu," kata Sugihardjo.
Menurut Sugihardjo usulan tarif langganan Rp200 ribu per bulan tersebut telah memperoleh berbagai masukan saat uji publik. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah asumsi jumlah hari kerja yang digunakan sebagai dasar perhitungan tarif bulanan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)





