Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Berdasar Hukum, Seharusnya Diambil KPK

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Berdasar Hukum, Seharusnya Diambil KPKNasional | okezone | Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyoroti rencana pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pelimpahan penanganan di tengah proses penyelidikan disebut tidak memiliki dasar hukum.

"Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan. Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).

Pelimpahan ke kejaksaan bisa disebut sesuai hukum atau wajar, ketika proses penyelidikan di kepolisian telah rampung. Oleh karenanya, dia menegaskan bahwa Polri harus menyelesaikan terlebih dahulu rangkaian penyelidikan sebelum melakukan pelimpahan.

Baca Juga:Pemilik Tak Jelas, 2 Boeing 737 di PTDI Akan Jadi Laboratorium Edukasi Penerbangan

"Kalau penyidikannya sudah selesai P-21, dilimpahkan ke Kejaksaan itu untuk penuntutan. Nah kalau untuk penuntutan jelas itu memang diatur di dalam KUHAP. Penyidik Polri dia hanya sampai ke penyidikan, kalau sudah selesai P-21 diterima oleh jaksa pemeriksa oleh Kejaksaan, akan dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan," ucap dia.

Dia menjelaskan, pelimpahan di tengah proses penyidikan bisa saja dilaksanakan, namun yang menerima adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara saat proses penyelidikan.

"Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK," sambungnya.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap dapat menangani perkara tersebut, namun dengan catatan prosesnya harus dimulai dari awal, bukan melanjutkan menangani perkara yang telah diselidiki oleh kepolisian.

"Kecuali status dari FA (Febrie Adriansyah) belum tersangka, kemudian Kejaksaan memulai, Kepolisian menghentikan proses, dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol, itu boleh. Tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa," ujar dia.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dubes: Iran Bisa Anggap MoU Islamabad Batal Jika AS Terus Ingkar
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Abu Vulkanis Setinggi 800 Meter Membubung ke Langit
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Polri Tetapkan DR Tersangka TPPU, Pihak Swasta Rekan Febri Adriansyah
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Keluarga Sebut Kondisi Farhan Stabil, Tim Dokter Masih Observasi
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.