Pantau - Kejaksaan Agung memastikan akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin adanya kepastian hukum dalam proses penyelesaiannya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono, menyampaikan penegasan tersebut seiring pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Rudi mengungkapkan, "Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaianya."
Sinergi Kejaksaan Agung dan KortastipidkorSinergi antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri difokuskan pada optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Saat ini seluruh barang bukti dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya.
Mengenai proses penyerahan barang bukti, Rudi mengatakan, "Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi."
Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Rudi menegaskan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengarahkan agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional.
Ia mengungkapkan, "Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asa praduga tak bersalah."
Status Tersangka dan Proses SelanjutnyaSebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
DR disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan huruf C KUHP Baru.
FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP Baru.
DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini FA belum dilakukan penahanan.
Mengenai status penahanan FA, Rudi mengatakan, "Belum dilakukan penahanan kan informasinya."
Rudi menyatakan penjelasan mengenai peran FA dalam tiga perkara tersebut akan disampaikan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan berita acara dari Kortastipidkor.
Setelah pelimpahan berkas diterima, Kejaksaan Agung bersama Tim Kortastipidkor akan menggelar ekspos bersama untuk membahas perkara tersebut.




