Kasus Febrie Adriansyah Momentum Bersih-bersih, Sahroni: Kejagung Wajib Bentuk Tim Independen

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik independen yang tidak memiliki keterkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka,"  kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu dalam Konferensi Pers Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

BACA JUGA:Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Baru Puncak Gunung Es, Dugaan Korupsi Batu Bara Disebut Hanya Sebagian

"Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus yang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.

"Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja," jelas Habibur.

Ia menegaskan pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Sosok Tan Kian, Pemilik Pacific Place dan Ritz Carlton yang Masuk Daftar Saksi Kasus Febrie Adriansyah

"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Habiburrokhman menjelaskan pembentukan panja penegakan hukum lintas lembaga itu terdapat dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3, atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Aturan tersebut memperkuat wewenang DPR dalam mengawasi penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung.

"Untuk itu, berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3, atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan ini membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung," urainya.

BACA JUGA:Ini Peran 'Si Paling Anti Korupsi' Febrie Adriansyah dan Don Ritto di Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi

Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sensus Ekonomi Hingga 31 Agustus, Simak Manfaat bagi Masyarakat hingga Pemerintah
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Selain Febrie, Don Ritto, Juga Jadi Tersangka-Ditahan di Polda Metro Jaya
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB Rampungkan Rumah Contoh Huntap di Sumbar: Jangan Sampai Tak Dihuni
• 35 menit lalubisnis.com
thumb
Modus Bupati Sukoharjo Peras Pegawai Terungkap, Potong 40 Persen Insentif hingga Raup Rp2,93 Miliar
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ternyata Nabi Muhammad sudah Ajarkan Cara Mengusahakan Jenis Kelamin Anak sesuai Keinginan
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.