Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan memotong hingga 40 persen insentif pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Praktik tersebut diduga berlangsung selama periode 2021 hingga 2026 dan menghasilkan uang sebesar Rp2,93 miliar.
Skema tersebut disebut berjalan secara sistematis dengan memanfaatkan kewenangan kepala daerah melalui penerbitan dua surat keputusan (SK) yang berkaitan dengan pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kedua regulasi itu diduga dijadikan dasar untuk memungut setoran dari para pegawai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sebagian insentif yang diterima pegawai.
"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Asep.
Perintah tersebut kemudian diteruskan Richard kepada pejabat eselon III di lingkungan BPKAD. Selanjutnya, potongan insentif diserahkan kepada Sekretaris BPKAD Nardi sebelum akhirnya diberikan kepada Etik.
Selain melalui pemotongan insentif pegawai, KPK juga mengungkap adanya praktik setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pengumpulan dana itu diduga dijalankan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo atas perintah langsung dari Etik.
"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," kata Asep.
KPK mencatat, selama periode 2024 hingga 2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD. Rinciannya sebesar Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, dana yang dikumpulkan Richard dari mekanisme setoran OPD pada periode 2022 hingga 2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Seluruh penerimaan tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan yang dilakukan terhadap para pegawai.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah Pakai Kode 'Upah Pungut Kae Ono Tho?', KPK Bidik Suaminya
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana tersebut.





