JAKARTA, KOMPAS.com – Perjalanan karier Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berubah drastis dalam dua hari terakhir.
Setelah sempat membantah kabar akan mundur dari jabatannya, Febrie akhirnya mengundurkan diri dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penetapan tersangka itu diumumkan pada Sabtu (11/7/2026), hanya beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Batu Bara
Sempat Bantah Isu MundurSehari sebelum mengundurkan diri, tepatnya Jumat (10/7/2026), Febrie masih menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, ia mengatakan masih menerima berbagai perintah dari pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.
"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie, Jumat.
Ia juga menyebut telah mengarahkan jajarannya memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: 2 Fraksi DPR RI Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Pernyataan tersebut disampaikan ketika namanya mulai dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri.
Rumah Digeledah PenyidikNama Febrie juga mencuat setelah penyidik Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, 74 kilogram (Kg) emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami.
Febrie sendiri mengakui bahwa rumah di Sentul yang sempat digeledah Polri merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie.
Baca juga: Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Alasannya
Febrie mengatakan, kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal. Sementara itu, terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan, ia menegaskan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas.
“Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” jelas Febrie.





