MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP BaruNasional | sindonews | Minggu, 12 Juli 2026 - 11:02Dengarkan Berita

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai pelimpahan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai dengan KUHAP baru. Adapun dalam perkara ini, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, dalam penanganan kasus ini, kepolisian seharusnya lebih dulu menyelesaikan penyelidikan perkara tersebut. Bukan melimpahkan penanganan perkara di tengah proses penyelidikan.

"Harusnya dia (kepolisian) datang kepada jaksa itu adalah menyerahkan berkas perkara untuk dinilai bisa dinyatakan lengkap atau akan diberi petunjuk, atau istilahnya itu P21 atau P19. Nah, dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP. Ini nggak tahu pakai KUHAP lama apa KUHAP baru, itu juga nggak, dua-duanya juga nggak ada," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:Jalurnya Diblokade Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI

Baca juga: Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?

Ia menyebut pengambilan penangan perkara di tengah proses penyelidikan hanya bisa diterima oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Karena KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara saat proses penyelidikan.

"Kalau pelimpahan perkara itu berdasarkan undang-undang KPK adalah yang berwenang KPK, itu sifatnya bahkan mengambil alih, bukan diserahkan," ucap dia.

Adapun pelimpahan perkara ke Kejaksaan wajib dilakukan oleh penyidik dalam hal ini kepolisian ketika proses penyelidikan telah rampung. "Betul kalau nanti itu penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara, pelimpahannya hanya penyerahan berkas perkaranya hanya kepada Kejaksaan Agung, tidak bisa ke KPK malahan gitu loh," ucap dia.

Dalam perkara ini, Boyamin merasakan kekhawatiran terhadap pelimpahan perkara tersebut. Sebab, apabila penyidik Kejaksaan nantinya menilai alat bukti yang ada belum memenuhi syarat, hal itu dapat memengaruhi proses hukum terhadap tersangka.

"Jadi kalau hari ini itu adalah pelimpahan perkaranya gitu, tapi satu sisi sudah ada penetapan tersangka, nah kalau penyidiknya Kejaksaan nanti nganggap bahwa ini belum cukup dua alat bukti bagaimana?" sambungnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ANTARA gelar Pameran Foto Jurnalistik bertajuk "Negeri Bola" di Bali
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Profil Temon Templar, Komedian yang Mengawali Karier Sebagai Penyiar Radio
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Cara Cek Lokasi dan Waktu Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026, Dimulai 13 Juli
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Militer Israel Bidik Lebih dari 200 Hektare Lahan di Tepi Barat
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sound Horeg dan Kesehatan, Ini Detail Pengaruhnya
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.