JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meyakini tiga perkara dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan diperiksa secara adil.
Menurut penjelasannya, hal itu dikarenakan kasus tersebut saat ini telah menjadi domain publik.
"Kalau saya lihat ya, saya tetap percaya kepada institusi kejaksaan maupun kepolisian bahwa kasus ini akan diperiksa secara adil. Kenapa? Karena kasus ini menjadi domain publik, semua orang sudah menyoroti, semua orang sudah mengawasi," kata Abraham dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Sabtu (11/7/2026).
"Jadi agak kesulitan misalnya kalau ada orang yang ingin bermain di kasus ini," ucapnya.
Baca Juga: Panja DPR Bakal Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Korupsi Eks Jampidsus: Biar Tidak Ada Fitnah
Sebab itu, menurutnya perkara ini sangat menarik diikut, karena dinilai akan berkembang jauh.
Mengingat, dengan menggunakan pendekatan TPPU, dapat melacak aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam perkara dimaksud.
"Menurut saya ini menjadi sesuatu yang sangat menarik untuk disikapi, diikuti, karena apa? Ini akan berkembang jauh. Karena kalau kita menggunakan TPPU, itu akan kelihatan karena ada prinsip follow the money, follow the suspect, jadi akan kelihatan ke mana aliran-aliran dana dari hasil korupsi itu," ujarnya.
"Jadi masyarakat akan melihat siapa-siapa sih nantinya yang akan terlibat. Karena saya sangat yakin bahwa kalau kasus ini ditelusuri dengan baik, diprofil dengan baik maka akan kelihatan itu, karena ada prinsip di TPPU itu ya. Sehingga ini akan terbuka semua," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Keduanya yakni inisial DR dan FA.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus eks jampidsus
- korupsi
- tppu
- kejagung
- polri
- abraham samad





