Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email resmi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Program yang dijalankan sepanjang 2026 itu menyasar sekitar 1,85 juta penunggak pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp 36 triliun.
Dari program pengingat tersebut, DJP mencatat sebagian wajib pajak telah mulai melunasi kewajibannya. Hingga saat ini, pembayaran tunggakan yang berhasil dihimpun telah mencapai sekitar Rp 1,37 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pengiriman email resmi dilakukan sebagai langkah persuasif sebelum otoritas pajak mengambil tindakan penagihan yang lebih lanjut.
“Program pengiriman email resmi kepada penunggak pajak di tahun 2026 ditujukan kepada sekitar 1,85 juta penunggak pajak dengan total tunggakan sekitar Rp 36 triliun. Dari jumlah tersebut telah melakukan pembayaran tunggakan dengan nilai sekitar Rp 1,37 triliun,” kata Inge kepada kumparan, Minggu (12/7).
Inge menjelaskan email tersebut bukan merupakan sanksi, melainkan pengingat agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum proses penagihan memasuki tahapan berikutnya.
Ia menegaskan DJP tetap akan menjalankan mekanisme penagihan sesuai ketentuan apabila wajib pajak tidak juga melunasi tunggakannya setelah menerima pengingat tersebut.
“Apabila tunggakan tetap belum diselesaikan, DJP akan melakukan tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga tindakan penagihan aktif lainnya sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Inge.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan pembayaran tunggakan pajak. Selain mengedepankan pendekatan persuasif melalui kanal digital, DJP juga memastikan proses penagihan tetap dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya setelah menerima pengingat melalui email. Namun, apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, DJP akan melanjutkan proses penagihan aktif sesuai tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.





