Ingin Menanggung Orangtua atau Anak Keempat di BPJS Kesehatan? Ini Cara Mendaftarkannya

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Banyak pekerja mengetahui bahwa kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui perusahaan otomatis mencakup pasangan dan anak. Namun, tidak sedikit yang bertanya apakah orangtua, mertua, atau anak keempat juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama. Jawabannya, bisa.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat menambahkan anggota keluarga di luar tanggungan dasar sebagai anggota keluarga tambahan.

Peserta PPU pada dasarnya memperoleh perlindungan bagi lima orang, yakni pekerja, suami atau istri, serta tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Jika jumlah anak lebih dari tiga atau pekerja ingin menanggung orangtua maupun mertua, mereka dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan.

"Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut," kata Rizzky dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, (12/7/2026). 


Pendaftaran Tidak Dilakukan Langsung ke BPJS Kesehatan

Berbeda dengan peserta mandiri, pekerja yang menjadi peserta PPU tidak mendaftarkan anggota keluarga tambahan secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Bagi pekerja di instansi pemerintah, proses pengajuan dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Adapun pekerja di perusahaan swasta harus mengajukan permohonan melalui bagian sumber daya manusia (HRD) atau unit personalia perusahaan.

Perusahaan atau instansi kemudian akan memproses pendaftaran sekaligus melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan pendaftaran, pekerja perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung.

Dokumen tersebut meliputi salinan Kartu Keluarga, salinan identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji yang diberikan kepada pemberi kerja untuk pembayaran iuran anggota keluarga tambahan.

Seluruh anggota keluarga tambahan juga harus mengikuti hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan, apabila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya telah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, status kepesertaannya harus dipastikan tidak memiliki tunggakan.

"Apabila ada anggota keluarga lain yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan menunggak iuran, maka tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja," ujar Rizzky.

Berapa Besar Iurannya?

Penambahan anggota keluarga tidak dikenakan tarif tetap per orang. Iurannya dihitung sebesar 1 persen dari penghasilan pekerja untuk setiap anggota keluarga tambahan yang didaftarkan.

Sementara itu, iuran pokok peserta PPU tetap sebesar 5 persen dari penghasilan bulanan, dengan komposisi 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja. Dasar penghitungan penghasilan dibatasi hingga maksimal Rp12 juta per bulan.

Menurut BPJS Kesehatan, perlindungan bagi anggota keluarga tambahan dapat memberikan kepastian akses layanan kesehatan ketika dibutuhkan. Dengan seluruh anggota keluarga terlindungi, pekerja juga diharapkan lebih tenang dalam menjalankan aktivitas dan tetap produktif di tempat kerja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ada Kilatan Hijau di Meteor yang Terlihat di Yogyakarta, Ini Penjelasannya
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Polri: Pelimpahan Berkas Tiga Perkara Korupsi ke Kejagung secara Bertahap
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Line Up Norwegia Vs Inggris: Haaland dan Kane jadi Tumpuan
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Komisi IX Desak Pembenahan Sistem PPDS Usai Dokter PPDS Meninggal Diduga Dibully
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pasar Nauli Sibolga Terbakar: 500 Kios Hangus, Kerugian Capai Rp 10 Miliar
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.