Relaksasi kuota produksi nikel dinilai belum mampu menjawab kebutuhan bahan baku industri hilir yang terus meningkat. Padahal, kepastian pasokan bijih menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan operasional smelter sekaligus mendukung program hilirisasi nasional.
Sementara itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) menegaskan penyesuaian kuota produksi hanya diberikan kepada perusahaan yang menerapkan prinsip good corporate governance (GCG), good mining practice (GMP), serta mematuhi seluruh ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Head of Center of Industry, Trade and Investment INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Andry Satrio Nugroho, menilai relaksasi kuota merupakan konsekuensi dari ketidakseimbangan antara upaya menjaga harga nikel dan kebutuhan pasokan bahan baku bagi industri hilir.
"Arah kebijakannya bisa saya pahami. Ini lebih tepat dibaca sebagai koreksi atas pengetatan kuota yang sebelumnya terlalu dalam. Persoalannya, kuota ditahan untuk mengangkat harga, tetapi pada saat yang sama pasokan bijih harus ditambah supaya smelter tetap jalan. Dua tujuan ini sulit dicapai secara bersamaan hanya melalui pengaturan kuota," kata Andry dikutip Minggu (12/7).
Ia menjelaskan, kebutuhan bijih nikel untuk memasok smelter pada 2026 diperkirakan mencapai 340 juta hingga 360 juta ton. Sementara itu, pemerintah menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi nikel 2026 di kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, lebih rendah dibandingkan RKAB 2025 yang mencapai 379 juta ton.
Karena itu, meski pemerintah telah menjalankan relaksasi kuota produksi, Andry menilai tambahan volume tersebut masih perlu diperbesar agar mampu menutup defisit pasokan bahan baku yang dihadapi industri pengolahan.
"Sejauh yang diumumkan, saya menilai belum cukup dan belum cukup cepat. Kekurangan bahan baku smelter tahun ini kami perkirakan di kisaran 60 hingga 100 juta ton, tergantung asumsi tingkat utilisasi. Kalau relaksasi hanya berupa tambahan kecil di dalam rentang kuota yang sudah ada, tambahannya jauh lebih kecil daripada kekurangannya. Secara hitungan, langkah sekecil itu tidak akan menahan PHK yang sumbernya adalah kekurangan bahan baku puluhan juta ton," ujarnya.
Industri Pengolahan Bisa TergangguMenurut Andry, keterbatasan pasokan bijih nikel mulai berdampak pada kinerja industri pengolahan. Tingkat utilisasi smelter yang pada tahun lalu mendekati 90 persen diperkirakan turun menjadi sekitar 70 persen hingga 75 persen pada tahun ini. Bahkan, sebagian lini produksi disebut telah beroperasi di bawah tingkat utilisasi 50 persen.
Lebih lanjut, ia menilai penyelesaian persoalan pasokan tidak cukup hanya melalui penambahan kuota produksi. Pemerintah juga perlu memastikan pembangunan smelter berjalan seiring dengan ketersediaan bahan baku agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
"Selama izin pembangunan smelter dan penetapan kuota bijih tidak dihitung dalam satu perhitungan yang sama, kekurangan ini akan terus muncul," pungkasnya.





