Komisi Kejaksaan RI (Komjak) menilai perlunya penunjukan segera jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) definitif di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu menyusul mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut, kemarin.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menjelaskan, penunjukan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (plt) jampidsus sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis. Namun, untuk kebutuhan strategis, ia menilai perlu segera ada jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie.
Ia mengungkapkan. Komjak telah menginventarisasi nama-nama yang layak untuk menjadi jampidsus ke depan. Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan nama-nama itu secara terperinci.
“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya kepada Antara di Jakarta, Minggu (12/7).
Dalam pemilihan nama-nama tersebut, Pujiyono mengatakan, Komjak mengutamakan beberapa kriteria, antara lain memenuhi syarat administratif, profesionalisme, dan integritas. Nama-nama itu nanti diusulkan Komjak kepada jaksa agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jampidsus pada Sabtu (11/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Adapun Febrie bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).




