Ditreskrimum Polda Banten menghentikan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat terhadap Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang terkait sengketa lahan SDN Kuranji, Kota Serang.
Sebelumnya, Budi dilaporkan oleh seorang warga bernama Sanim yang mengeklaim sebagai ahli waris atas lahan yang digunakan untuk bangunan SDN Kuranji. Laporan itu teregister dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/Polda Banten tertanggal 9 Juni 2026 terkait Pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392 KUHP.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penghentian laporan terhadap Budi dilakukan berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan secara komprehensif, termasuk saksi, analisis dokumen, keterangan ahli hukum pidana serta pelaksanaan gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas internal.
"Disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana," kata Dian, Kamis (9/7).
Menurut Dian, penerbitan sertifikat hak pakai lahan SDN Kuranji atas nama Pemerintah Kota Serang yang dipersoalkan pelapor dinilai sebagai upaya pengamanan aset daerah dan bukan tindakan yang bertujuan menguntungkan pribadi tertentu.
"Penerbitan sertifikat itu atas nama Pemkot Serang, bukan atas nama pribadi terlapor. Hal ini menunjukkan tindakan tersebut berada dalam kerangka pengamanan aset, bukan penggunaan surat palsu untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Selain itu, lanjut Dian, tuduhan pelapor yang menyebut Wali Kota Serang diduga menipu karena tak membayar ganti rugi sesuai surat perdamaian kedua belah pihak dianggap tak memiliki kekuatan hukum. Sebab kesepakatan itu tidak disahkan oleh pengadilan akibat gugatan perdatanya dicabut oleh penggugat.
"Dengan dicabutnya gugatan, maka surat keputusan perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemerintah Kota Serang. Penghapusan aset daerah harus didasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016," jelas Dian.
Oleh karena itu, kata Dian, pihaknya menyimpulkan tidak ditemukannya unsur pidana dalam laporan terhadap Budi berdasarkan seluruh fakta hukum, alat bukti serta pendapat ahli yang diterima.
"Hasil penyelidikan, analisis terhadap fakta hukum, alat bukti serta keterangan ahli pidana. Kami, penyidik Ditreskrimum Polda Banten, sepakat bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini. Jadi laporan polisi tersebut dihentikan," tandasnya.
Walkot Serang Jelaskan Masalah LahanSebelumnya, Budi telah buka suara terkait laporan tersebut. Ia menilai laporan itu keliru.
"Perlu diketahui adalah saya sebagai pejabat negara wajib mengamankan aset negara. Ya kita sesuai aturan, kronologisnya sudah disampaikan oleh kasatgas dari Pemkot Serang. Mereka seharusnya melaporkan Pemkot Serang, bukan pribadi saya," kata Budi, Rabu (24/6).
Menurut Budi, penerbitan sertifikat lahan yang menjadi lokasi SDN Kuranji dilakukan berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Proses sertifikasi itu sesuai edaran surat KPK. Setiap aset negara yang belum bersertifikat itu segera disertifikatkan. Jadi kami mengikuti arahan KPK," ujarnya.
Meski begitu, Budi mengatakan persoalan sengketa lahan seharusnya ditempuh melalui mekanisme gugatan perdata di pengadilan untuk menentukan pihak yang paling berhak atas tanah tersebut.
Namun, Budi mengaku heran karena gugatan yang sempat diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris justru dicabut kembali tanpa alasan yang jelas. Karena itu, pihaknya memutuskan tidak lagi menempuh jalur perdamaian.
"Kalau saya main ngasih tanpa ada mekanisme pengadilan salah tidak? Nah kan kronologisnya sudah jelas. Sudah dilakukan mediasi. Ditolak hakim. Dilakukan mediasi lagi, tapi hakim menolak. Mereka memasukkan gugatan, terus mereka mencabut gugatannya. Di pemerintahan saya ya harus mengikuti arahan hakim. Silakan lakukan gugatan lagi, ternyata mereka mencabut lagi. Dan untuk perdamaian lagi, saya tidak mau," terang Budi.





