JAKARTA, KOMPAS.TV – Koordinator Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman komentari soal pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan terkait kasus yang jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (12/7/2026).
Boyamin mengatakan bahwa yang berhak mengambil alih kasus tersebut adalah KPK.
“Ini betul-betul prematur, ini dibunuh sebelum lahir bahkan,” ujar Boyamin.
#boyamin #febrie #jampidsus
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV
Tag
- maki
- kejaksaan
- jampidsus
- febri
- adriansyah
- korupsi





