Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

rctiplus.com
21 jam lalu
Cover Berita
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar NegeriNasional | sindonews | Minggu, 12 Juli 2026 - 22:19Dengarkan Berita

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dicegah ke luar negeri seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Pencekalan itu juga ditujukan untuk tersangka lainnya yakni Don Ritto.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7/2026).

Hendarsam menjelaskan, pencekalan tersebut diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Juli 2026.

Baca Juga: BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita

Baca Juga:Peristiwa 13 Juni: Tragedi Pesawat Garuda di Jepang hingga Konflik Indonesia–Malaysia

"Tindakan (pencekalan) tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ujar dia.Hendarsam menambahkan, pencekalan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto itu berlaku selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pencekalan Febrie dalam proses. "Karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR.

Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. "Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung terkait Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo ke Wartawan: Kita Kawan, Jangan Simpan di Hati Kalau Saya Salah Bicara
• 22 jam laludisway.id
thumb
Dukung GAMAS, ayah antar anak hari pertama sekolah di Jaktim
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Pertamina Pastikan Stok Solar Aman, Ungkap Penyebab Antrean
• 9 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Senator Filep Wamafma Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Reagen Deteksi HIV pada Bayi
• 8 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.