KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan standar partai jika kader terjerat operasi tangkap tangan (OTT), otomatis langsung dipecat.
"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan Ketua Bidang Kehormatan DPP akan melakukan pemeriksaan terkait kader yang melanggar. Ia menyebut sanksi yang diberikan bisa berupa penonaktifan sampai pemecatan.
"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Hugo.
Ia juga menanggapi pernyataan KPK yang menyebut Bupati Sukoharjo Etik diduga melanjutkan tradisi suami Wardoyo Wijaya terkait pemerasan anak buah. Sebagaimana diketahui, Wardoyo sempat menjadi Ketua DPC PDIP Sukoharjo.
"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkapnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Lihat juga Video: Rincian Barbuk Uang-Emas 2,5 Kg Rp 21,2 M dari OTT Bupati Sukoharjo
(dwr/gbr)





