Hari Pertama Sekolah: ASN Boleh Antar Anak, MPLS Tanpa Perpeloncoan

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027 di Jakarta pada Senin (13/7/2026) diwarnai sejumlah kebijakan baru, mulai dari kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantarkan anak ke sekolah hingga penegasan larangan perpeloncoan selama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan izin bagi ASN yang mengantarkan anak pada hari pertama sekolah untuk masuk kerja paling lambat pukul 12.00 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah.

Baca juga: Diberi Fleksibilitas, ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan, kebijakan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 yang mendorong keterlibatan orangtua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak.

"Kami ingin para ayah dan orangtua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka, yaitu hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta," kata Chico dalam keterangannya, Senin.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga dapat berjalan beriringan.

ASN dapat memanfaatkan izin tersebut untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah yang berlangsung Senin hingga Rabu, menyesuaikan jadwal masing-masing sekolah.

Meski demikian, Chico menegaskan kelonggaran jam kerja tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: ASN DKI Boleh Antar Anak Sekolah di Hari Pertama, Masuk Kerja Paling Lambat Pukul 12.00 WIB

Untuk memperoleh izin, ASN harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung.

Mereka juga wajib melampirkan bukti berupa foto yang diambil secara real-time menggunakan aplikasi penanda waktu (timestamp) yang memperlihatkan ASN saat mengantarkan anak ke sekolah.

Keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" kemudian harus diinput ke sistem e-absensi paling lambat Jumat (17/7/2026).

Pelaksanaan kebijakan tersebut akan diawasi atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.

Fleksibilitas bagi ASN secara nasional

Kebijakan Pemprov DKI sejalan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang meminta instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah.

Baca juga: Menko PMK Dorong Ponpes-Sekolah Punya Aturan Antikekerasan Terhadap Anak

Namun, Menteri PANRB Rini Widyantini mengingatkan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik," kata Rini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Mensos: 731 Ribu Keluarga Daftar Perlinsos Digital, Implementasi Nasional 2027
• 11 menit lalukatadata.co.id
thumb
Saat Pekerjaan Junior Dianggap Bisa Dihilangkan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Pencegahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Berlaku 20 Hari
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mahfud MD Sebut Eks Jampidsus Layak Divonis Mati, Kecuali Ada...
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.