Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bepergian ke Luar Negeri Usai Berstatus Tersangka

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku selama 20 hari dan juga diberlakukan terhadap seorang advokat bernama Don Ritto yang terlibat dalam kasus yang sama.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tiga perkara, yaitu PT Asabri, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel. Don Ritto bahkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan, “Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang.” Ia juga menambahkan bahwa Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli dan saat ini berada di Rutan Polda Metro Jaya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan pencegahan dari Polda Metro Jaya pada Sabtu, 11 Juli 2026, yang langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya,” jelas Agus Andrianto pada Minggu, (12/7/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menambahkan, “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta).”

Ia menerangkan bahwa permohonan pencegahan itu diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan.

“Tindakan (pencekalan) tersebut dilakukan berdasar permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” beber Hendarsam.

Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Agung

Kendati kasus ini awalnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, polisi telah siap melimpahkan perkara tersebut beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergi penanganan penegakan hukum.

“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” pungkas Irjen Totok Suharyanto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Anak untuk Pesantren dan Madrasah
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Komedian Temon Meninggal Dunia, Selebriti Ucapkan Belasungkawa
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Karhutla di Kalimantan, Satu Warga Pingsan Imbas Hirup Asap
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Pencegahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Berlaku 20 Hari
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ini Forum PBB yang Batal Dihadiri Menteri PU, Angkat Isu Perkotaan Berkelanjutan
• 9 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.