Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief, menilai ada konsekuensi penting jika pengadilan membebaskan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ali, pembebasan keduanya akan membuat Jokowi tidak lagi memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan ijazahnya di hadapan publik.
"Bila ternyata Roy Suryo dan dokter tifa bebas dari tuduhan Jokowi, arti lain Jokowi tdk perlu menunjukkan ijazahnya," tulis Ali di akun X pribadinya, dikutip Senin (13/7).
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dokter Tifa sudah menjalani sidang pokok perkara dengan agenda eksepsi, sementara Roy Suryo fokus menguji aspek formil penangkapannya lewat praperadilan.
Baca Juga: Dokter Tifa Jadi Kelinci Percobaan? Materi Dakwaan Bocor ke Roy Suryo Sebelum Sidang
Hakim PN Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy, khususnya terkait prosedur penggeledahan dan penangkapan. Putusan itu membuat sidang pokok perkara Roy di PN Jakarta Timur sempat tertunda, dan kini akan menyesuaikan dengan hasil praperadilan.
Di sisi lain, hakim PN Jakarta Timur sempat menawarkan opsi restorative justice kepada dr. Tifa karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun, ia menolak dan memilih melanjutkan ke pembuktian materiil. Tim kuasa hukumnya menegaskan hanya melakukan kajian digital atas dokumen ijazah yang beredar di media sosial, bukan dokumen asli milik Jokowi.





