Semakin Banyak Negara Batasi Akses Anak ke Media Sosial, Indonesia Perlu Ukur Dampaknya

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Gelombang pembatasan akses media sosial bagi anak-anak terus meluas di berbagai belahan dunia. Setelah Australia, Brasil, dan sejumlah negara Asia termasuk Indonesia, menerapkan aturan serupa, Uni Eropa kini tengah mempertimbangkan langkah yang dapat membatasi penggunaan media sosial bagi anak di seluruh 27 negara anggotanya.

Menurut laporan AFP pada Minggu (12/7/20276), hingga kini lebih dari 20 negara telah menerapkan atau mengusulkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Dari jumlah itu, sedikitnya lima negara telah memberlakukan aturan tersebut, sementara negara lain masih menyusun atau membahas regulasi.

Komite Ahli Uni Eropa dijadwalkan menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Uni Eropa pada Senin (13/7/2026) mengenai kemungkinan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 atau 16 tahun di seluruh Uni Eropa. Langkah tersebut mencerminkan meningkatnya kekhawatiran pemerintah terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak, perundungan siber (cyberbullying), paparan konten berbahaya, hingga eksploitasi data pribadi.

Ketua Komisi Uni Eropa. Ursula von der Leyen sebelumnya telah mengindikasikan bahwa dia mendukung pembatasan, dengan pengumuman resmi diharapkan pada bulan September tahun ini. “Pertanyaannya bukanlah kapan anak-anak atau remaja bisa mengakses media sosial, menurut saya ini lebih merupakan pertanyaan kapan media sosial bisa diakses oleh anak-anak dan remaja kita,” katanya pekan lalu.

Dia berada di bawah tekanan karena beberapa ibu kota Eropa termasuk Paris telah menyusun undang-undang mereka sendiri. Meskipun Brussels meminta Perancis untuk mengubah rancangan undang-undang tersebut karena melanggar kewenangan Komisi Uni Eropa. UE mengatakan mereka akan berbuat lebih banyak untuk melindungi anak-anak di dunia maya, tidak hanya di media sosial.

“Apa pun keputusan yang diambil mengenai batasan usia, kita juga harus menangani model bisnis dan pilihan desain yang membentuk pengalaman online anak-anak setiap hari,” kata Komisioner Perlindungan Konsumen Uni Eropa Michael McGrath kepada AFP.

Baca JugaPembatasan Akun Medsos Anak, Meta dan Google Diperiksa
Baca JugaPembatasan Akun Medsos Lindungi 70 Juta Anak Indonesia

Australia menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Desember 2025. Brasil menyusul dengan mewajibkan platform menghubungkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun dengan akun orang tua sekaligus melakukan verifikasi usia.

Di Asia, China telah lebih dahulu membatasi penggunaan media sosial oleh anak sejak 2019 melalui pembatasan waktu penggunaan internet yang kemudian diperluas ke media sosial dan layanan streaming. Malaysia juga mulai menerapkan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, sementara Turki dan Uni Emirat Arab telah mengumumkan aturan serupa yang akan berlaku dalam waktu dekat.

Pembatasan usia tidak boleh dipandang sebagai solusi tunggal.

Di Eropa, Yunani, Austria, Slovenia, Jerman, Swedia, Denmark, Irlandia, Norwegia, Inggris, hingga Kanada kini tengah menyiapkan atau mempertimbangkan regulasi serupa. Perancis, Spanyol, Portugal, dan Italia juga masih membahas rancangan undang-undang pembatasan usia pengguna media sosial.

Efektivitas perlu dipantau

Indonesia termasuk negara yang lebih awal mengadopsi regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital menerapkan perlindungan berbasis usia, termasuk mekanisme verifikasi umur dan persetujuan orang tua untuk kelompok usia tertentu.

Namun, pekerjaan terbesar justru dimulai setelah regulasi diterapkan, yakni memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi anak.

Baca JugaPembatasan Akun Media Sosial Anak Berusia di Bawah 16 Tahun, Orangtua Berperan Penting
Baca JugaMedia Sosial Dilarang, Biasakan Anak Beraktivitas Fisik

Sejauh ini belum ada kerangka evaluasi nasional yang secara berkala mengukur dampak pembatasan akses media sosial terhadap kesejahteraan anak. Padahal, keberhasilan kebijakan semestinya tidak hanya dinilai dari kepatuhan platform digital, tetapi juga dari perubahan yang dialami anak sebagai pengguna.

Indikator yang dapat dipantau antara lain perubahan durasi penggunaan media sosial, tingkat paparan terhadap konten berbahaya, kasus cyberbullying, kualitas tidur, kesehatan mental, prestasi belajar, hingga kualitas interaksi sosial anak. Pemantauan juga perlu melihat apakah pembatasan benar-benar mengurangi risiko atau justru mendorong anak mencari cara mengakali verifikasi usia dan beralih ke platform yang lebih sulit diawasi.

Pentingnya evaluasi tersebut juga ditekankan oleh berbagai organisasi internasional. Dalam siaran pers beberapa waktu lalu, UNICEF menilai pembatasan usia tidak boleh dipandang sebagai solusi tunggal.

Tanpa pemantauan berbasis bukti, peningkatan literasi digital, serta kewajiban platform memperbaiki desain layanan dan moderasi konten, pembatasan justru berisiko mendorong anak mengakses platform melalui akun pinjaman, identitas palsu, atau layanan yang lebih tidak aman. UNICEF juga menegaskan bahwa kebijakan harus dievaluasi secara berkala dengan melibatkan pengalaman anak dan keluarga sebagai bagian dari penyusunan kebijakan.

Pandangan serupa disampaikan OECD dalam laporannya tentang Digital Economy Papers yang dikeluarkan pada 26 Juni 2026 lalu. Dalam kajian terbaru tersebut, organisasi tersebut menyebut pembatasan usia merupakan salah satu instrumen kebijakan, tetapi efektivitasnya harus diukur bersama indikator kesejahteraan anak.

OECD menekankan bahwa hubungan antara media sosial dan kesehatan mental sangat kompleks sehingga pemerintah perlu mengumpulkan data sebelum dan sesudah kebijakan diterapkan, termasuk mengenai kesehatan mental, pengalaman perundungan siber, hasil belajar, dan perilaku digital anak.

Baca JugaLarangan Media Sosial bagi Remaja, Mengapa Dampaknya Belum Terlihat?

Sejumlah penelitian awal juga menunjukkan tantangan implementasi. Studi terhadap penerapan larangan media sosial di Australia menemukan banyak remaja mampu memahami dan mencari celah untuk melewati sistem verifikasi usia. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari keberadaan aturan, melainkan juga dari efektivitas penerapannya dan perubahan perilaku pengguna.

Bagi Indonesia, pengalaman berbagai negara tersebut menjadi pelajaran penting. Regulasi perlindungan anak di ruang digital tidak hanya memerlukan penegakan hukum, tetapi juga sistem pemantauan yang transparan dan berbasis data. Tanpa evaluasi yang berkelanjutan, sulit memastikan apakah pembatasan media sosial benar-benar membuat ruang digital lebih aman bagi anak-anak atau hanya mengubah cara mereka mengaksesnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buol Diguncang Gempa Magnitudo 5,1
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Main Film Baru, Didi Riyadi Curhat Kewalahan Harus Akting Pakai Bahasa Jawa Campur Inggris
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Foto: Isak Tangis Iringi Pemakaman Temon di TPU Tanah Kusir
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi III DPR Sebut KPK Supervisi Kasus Mantan Jaksa FA
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Ini Manfaat Makan Apel Tanpa Mengupas Kulitnya
• 9 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.