Politisi PSI, Dedek Prayudi alias Uki, menilai terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), berkoar-koar tanpa dasar pembuktian.
Menurutnya, Tifa bahkan tidak pernah melihat apalagi memegang ijazah fisik Jokowi yang kini menjadi barang bukti di Polda Metro Jaya. Uki pun mempertanyakan objek penelitian yang dijadikan dasar kesimpulan Tifa bersama Roy Suryo.
"Kan sudah dibilang sejak dulu ya, bahwa Anda itu ngapain juga koar-koar bahwa ijazah Pak Jokowi palsu, kalau Anda sendiri enggak punya dasar pembuktian," ungkap Uki dalam kanal YouTune COKRO TV, dikutip Senin (13/7).
"Lawong memegang atau sekedar melihat ijazah Pak Jokowi ya yang sekarang berada di tangan Polda ini sebagai barang bukti, itu aja Anda enggak pernah. Lalu objek apa yang Anda dan kawan-kawan Anda teliti, Bu Tifa yang terhormat. Sampai Anda berkali-kali di muka publik menyimpulkan ijazah Pak Jokowi itu palsu?" imbuhnya.
Uki menilai argumen Tifa justru berbalik melawan dirinya sendiri. Menurutnya, penelitian seharusnya dilakukan terhadap objek otentik dengan izin pemilik dokumen, bukan sekadar foto yang beredar di media sosial.
"Kalau cuma sekedar nemu di medsos, Anda pasti diketawain sama peneliti beneran. Kalau aja sejak awal kesimpulan Anda itu bukan soal ijazah Pak Jokowi melainkan cuma soal penelitian iseng-iseng ya atas foto yang nemu di medsos, Anda pasti aman," jelasnya.
"Itu pun mesti jelas disclaimernya bahwa objek penelitian bukan ijazah Pak Jokowi, hanya temuan liar di media sosial. Kalau enggak ya jelas pencemaran nama baik atau fitnah ya," tandasnya.
Dalam eksepsi berjudul Indonesia Menggugat di PN Jakarta Timur, tim kuasa hukum Tifa menyebut dakwaan jaksa cacat hukum karena salah objek. Mereka menegaskan analisis anatomi-morfologi yang dilakukan Tifa hanya terhadap dokumen digital milik seorang warga bernama Dian Sandi yang beredar di internet, bukan ijazah resmi Jokowi.
Baca Juga: Menang-Kalah Roy Suryo–Tifa di Kasus Ijazah, Sama-Sama Untungkan Jokowi
Tifa beralasan, jika Jokowi benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka dokumen sah berbentuk fisik, bukan digital. Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, menambahkan bahwa Jokowi tidak memiliki legal standing untuk mempermasalahkan kajian tersebut, karena pihak yang berhak adalah Dian Sandi selaku pemilik dokumen digital.
Meski demikian, tim kuasa hukum tetap meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi di persidangan untuk menunjukkan ijazah fisik asli, agar kebenaran materiil perkara bisa diuji secara transparan.





