Pantau - Garuda Indonesia memperkuat transformasi layanan melalui penerapan skema bagasi tercatat berbasis jumlah koli atau Piece Concept yang memberikan alokasi bagasi hingga 64 kilogram sesuai rute dan kelas penerbangan.
Aturan Baru Berlaku Mulai 1 September 2026Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 untuk perjalanan pada atau setelah tanggal itu.
"Implementasi Piece Concept bagian dari transformasi Garuda Indonesia dalam memodernisasi layanan sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang. Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan," ungkap Neil Raymond Mills.
Skema baru tersebut memberikan kepastian mengenai jumlah dan berat maksimum setiap koli bagasi tercatat serta menawarkan alokasi yang lebih besar dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Penumpang dengan tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan bagasi yang tercantum pada tiket meskipun jadwal perjalanan berlangsung setelah penerapan Piece Concept.
Penumpang Bisnis dan First Class Dapat Bagasi 64 KilogramPada penerbangan domestik, penumpang kelas Ekonomi memperoleh satu koli bagasi tercatat dengan berat maksimum 23 kilogram.
Penumpang kelas Bisnis dan First Class pada rute domestik memperoleh dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram atau total 64 kilogram.
Pada penerbangan internasional, penumpang kelas Ekonomi mendapatkan dua koli dengan berat maksimum masing-masing 23 kilogram atau total 46 kilogram.
Penumpang kelas Bisnis dan First Class pada rute internasional memperoleh dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram atau total 64 kilogram.




