JAKARTA, DISWAY.ID - Konglomerat Tan Kian terseret 3 kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kortas Tipidkor Polri mengatakan saat ini Tan Kian masih berstatus sebagai saksi.
Tan Kian sebagai pendiri Century Properties Group, termasuk Mall Pacific Place diperiksa polisi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, Asabri dan Krakatau Steel.
Di tengah kasus penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU, beredar foto yang memperlihatkan konglomerat tersebut tampak duduk di sebuah meja bundar mengenakan kaus putih dan rompi cokelat, dikelilingi sejumlah anggota kepolisian.
Seorang personel juga terlihat sedang mengoperasikan laptop saat pemeriksaan berlangsung.
BACA JUGA:Tan Kian Bos Century Properties Group Masih Saksi di 3 Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Eks Jampidsus Febrie
"Itu saat geledah masih status sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada Disway.id.
Sementara Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi membantah Tan Kian diamankan.
"Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan," tuturnya.
Profil dan Gurita Bisnis Tan KianTan Kian merupakan pengusaha properti. Sosoknya dikenal sebagai pendiri dan pemilik Dua Mutiara Group (kini dikenal Century Properties Group Indonesia).
BACA JUGA:Sosok Tan Kian, Pemilik Pacific Place dan Ritz Carlton yang Masuk Daftar Saksi Kasus Febrie Adriansyah
Perusahaan tersebut mengembangkan beberapa proyek premium di kawasan bisnis elite Jakarta, termasuk Mega Kuningan dan Sudirman.
Sebelum terjun ke bisnis properti, Tan Kian memulai bisnis keluarga di sektor perdagangan udang dan tekstil.
Di bawah kepemimpinannya, bisnis tersebut berekspansi menjadi pengembang properti eksklusif yang menyasar pasar premium.
Berkat kesuksesannya itu, kekayaan Tan Kian pernah diperkirakan mencapai sekitar US$570 juta dan masuk ke dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe pada tahun 2016.
- 1
- 2
- 3
- »





