Setelah Kalimantan mengalami pemadaman listrik bergilir, kondisi setrum di pulau ini kembali normal mulai 12 Juli 2026. Kendati demikian, warga merasa perlu ada kompensasi dan penjelasan kongkret.
Koalisi Bersihkan Indonesia Kalimantan yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Walhi Kalbar, Walhi Kalteng, dan Walhi Kalsel mencatat, dari lima provinsi di Pulau Kalimantan, empat di antaranya mengalami pemadaman listrik bergilir, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Itu terjadi sejak media Juni 2026.
Alasan PLN di provinsi tersebut sama, yakni terdapat gangguan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) pada sistem interkoneksi Kalimantan. Kerusakan yang terjadi bersamaan itu membuat warga bertanya.
“Kenapa kerusakannya bisa bareng satu Kalimantan? Saya waktu dapat pemadaman bergilir, ndak bisa nyukur karena ndak ada genset,” kata Ula (32), pemangkas rambut di Kota Balikpapan, Kaltim, Senin (13/7/2026).
Ia berpendapat, semestinya ada kompensasi bagi warga terdampak. Sebab, kata Ula, saat ia telat bayar listrik, ia bisa terkena denda dan ancaman pemutusan aliran listrik. Sebagai konsumen, ia merasa dirugikan.
Di Kaltim sendiri, PLN telah mengumumkan sistem interkoneksi Kalimantan berangsur normal sejak 12 Juli 2026. General Manager PT PLN (Persero) UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Muchamad Chaliq Fadli mengatakan, PLN tetap melakukan pemantauan secara intensif infrastruktur kelistrikan.
“Bagi pelanggan yang masih mengalami gangguan kelistrikan di lokasi masing-masing, PLN mengimbau agar segera melaporkannya melalui Aplikasi PLN Mobile agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” kata Chaliq dalam keterangan tertulis.
Di Kalimantan Barat, warga Kota Singkawang meminta PT PLN memberi kompensasi selain memastikan pasokan listrik. Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang Harry Sarasati Widha Sugeng mengatakan, aspirasi warga yang ia terima adalah kompensasi.
"PLN harus memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Harry kepada wartawan.
Hariyanto dari Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) mengatakan, ada aturan mengenai pemberian kompensasi kepada pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar.
Dalam penelusuran Kompas, Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen diberi hak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian.
Standar mutu pelayanan yang wajib dipenuhi PLN, salah satunya membatasi lama gangguan listrik maksimal satu jam per pelanggan per bulan. Jika ketentuan tersebut terlampaui, pelanggan berhak memperoleh kompensasi dengan berbagai kriteria.
Adapun detail pemberian kompensasi diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PLN sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Kendati demikian, tidak semua pemadaman listrik serta merta mewajibkan PLN memberi kompensasi kepada konsumen. Ada beberapa pengecualian, misalnya pemadaman akibat pemeliharaan, rehabilitasi, atau perluasan jaringan listrik.
Dalam situasi itu, PLN wajib memberitahu pelanggan paling lambat 24 jam sebelum melakukan pemadaman listrik. PLN pun dibebaskan dari memberikan kompensasi jika gangguan tidak disebabkan oleh kelalaiannya.
General Manager PLN UID Kalimantan Barat Maria GI Gunawan mengatakan, sistem kelistrikan Kalbar saat ini berangsur normal. Perbaikan pada unit PLTU yang mengalami gangguan kebocoran pada boiler, kata dia telah selesai.
“Seiring membaiknya kemampuan pasok daya, manajemen beban secara terbatas dan terukur yang berdampak pada pemadaman pelanggan sudah tidak diberlakukan lagi," katanya.
Pemadaman listrik bergilir di Kalimantan ini menjadi ironi di daerah penghasil batubara. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2024 menunjukkan bahwa sekitar 82 persen produksi batubara nasional berasal dari Pulau Kalimantan.
Angka tersebut menegaskan bahwa hampir seluruh fondasi bahan bakar energi berbasis batubara untuk PLTU berasal dari Kalimantan. Berdasarkan data dari PLN pada tahun 2025 untuk kelistrikan wilayah Kaltim, Sistem Mahakam menyediakan kapasitas 911 megawatt, sedangkan beban kebutuhan yang dikeluarkan hanya sebesar 501 megawat. Masih surplus daya sebesar 410 megawatt.
Sistem Barito yang melayani Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kapasitas sebesar 1.151 megawatt. Ini masih surplus 66 megawatt. Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara bahkan memiliki kebutuhan yang lebih kecil. Hal ini menunjukkan surplus kapasitas di atas kertas tidak berguna lantaran keandalan pembangkit listrik terganggu pada waktu bersamaan.
”Pertanyaan yang harus dijawab negara sangat sederhana: bagaimana mungkin pulau yang menjadi penyedia utama bahan bakar energi nasional justru mengalami pemadaman listrik bergilir?” ujar Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing yang tergabung dalam Bersihkan Indonesia Kalimantan.
Koalisi ini juga menuntut pemerintah menjamin hak masyarakat atas layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan. Selain itu, mereka meminta pemerintah menghentikan orientasi kebijakan energi yang terlalu bergantung pada batubara.
Salah satu caranya, menurut koalisi ini, adalah memensiunkan PLTU tua dan beralih ke sumber energi yang berpihak pada keselamatan warga, seperti pembangkit listrik tenaga surya dan mikrohidro komunitas.
”Segera percepat transisi energi yang adil menuju energi terbarukan, dengan memastikan masyarakat, pekerja, dan daerah penghasil tidak menjadi korban baru dalam proses transisi tersebut,” kata Mustari.





