Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan pengganti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri. Berdasarkan aturan, Jampidsus diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, hingga kini Prabowo belum menerima usulan nama Jampidsus pengganti Febrie.
Advertisement
"Mekanismenya adalah jabatan (Jampidsus) tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," jelas Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Dia menjelaskan Prabowo tak mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Sebab, pengunduran diri bersifat pribadi, Febrie yang menyatakan mundur dari jabatannya.
"Jadi tidak menggunakan keppres. Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat jampidsus baru," kata Prasetyo.




