Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap sejumlah substansi yang menjadi pembahasan utama di RUU Perampasan Aset. Salah satunya, menurut dia, adalah mencegah abuse of power dari aparat penegak hukum.
“Pertama, debatnya, perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi apa membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum,” tutur Habiburokhman di DPR, Senin (13/7).
“Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” tambah dia.
Menurutnya, Komisi III sudah mendapat banyak masukan terkait persoalan itu.
“Nah, ini yang kemarin kita masukannya banyak ya teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu. Batasnya di mana yang pas, gitu kan? Pasti kita berkomitmen agar, apa namanya? Sebanyak mungkin, apa namanya? Terjadi asset recovery ya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,” tutur dia.
Selain itu, menurutnya yang menjadi pembahasan utama adalah urgensi pembentukan lembaga baru khusus pengelolaan aset.
“Yang kedua, banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini, yang di hasil disita ini. Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, jadi Kejaksaan itu kan tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya, dia tidak ada rekam jejak soal ini, soal mengelola ini aset ini bagaimana. Nah, itu ada ada masukan juga,” ucap Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan, nomenklatur RUU ini juga menjadi pembahasan.
“Terus nomenklatur juga, apakah kita akan mengikuti apa yang tercantum dalam UNCAC namanya asset recovery. Kalau pakai diterjemahkan, asset recovery itu kan pemulihan aset ya. Apakah kita akan pakai perampasan aset?,” ucapnya.
Menurut dia, ada masukan yang mengatakan nomenklatur RUU ini sebaiknya menjadi pemulihan aset, bukan perampasan aset.
“Kan undang-undang ini kan mengatur semua nih, mulai dari misalnya diterimanya informasi adanya apa kejanggalan atau apa segala macam, akhirnya di ujungnya perampasan aset. Jadi kalau kita ingin yang lengkap, sarannya adalah asset recovery, pemulihan,” tuturnya.
“Tetapi, ini kan belum diputus, Pak, ya kan? Tetapi tetapi tetapi kita masih mau dengar masukan dari masyarakat. Ini lah seperti apa, dan kita harus, apa namanya? Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas ya yang akan sampaikan sikapnya,” tandasnya.





