Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan relaksasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral hanya diberikan secara selektif kepada perusahaan yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) sekaligus mencegah terjadinya kelebihan pasokan oversupply yang dapat menekan harga komoditas.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, relaksasi RKAB untuk komoditas nikel bukan bertujuan meningkatkan produksi secara besar-besaran. Tambahan kuota hanya diberikan untuk menutup kekurangan pasokan bijih yang masih dibutuhkan smelter.
"Untuk nikel tidak ada kenaikan kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang masih kekurangan supply. Itu saja," ujar Tri.
Menurut Tri, pemerintah masih menghitung kebutuhan riil smelter dibandingkan dengan volume RKAB yang telah disetujui. Oleh karena itu, tambahan produksi yang diberikan dipastikan tidak akan signifikan.
"Kebutuhan total smelter berapa, kemudian yang sudah disetujui RKAB berapa. Nanti paling nambah sedikit saja. Tidak terlalu signifikan, hanya untuk mengejar kebutuhan itu," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah juga tidak ingin kebijakan tersebut memicu kelebihan pasokan yang justru berdampak pada pelemahan harga nikel. "Yang penting jangan sampai ada oversupply. Itu saja," ujarnya.
Sementara untuk komoditas batu bara, Tri mengatakan relaksasi produksi hanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan pasokan PT PLN (Persero). "Kalau batu bara hanya diperuntukkan untuk PLN," katanya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin menjelaskan, setiap permohonan relaksasi RKAB tetap akan melalui evaluasi teknis dan administratif. Pemerintah hanya akan memberikan tambahan kuota kepada perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan.
Menurut Cecep, penilaian dilakukan berdasarkan kapasitas produksi, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta kecukupan cadangan yang dimiliki perusahaan.
"Yang menjadi acuan RKAB harus dikaitkan dengan kapasitas produksinya, AMDAL-nya, dan juga ketersediaan cadangan. Itu yang menjadi acuan," ujar Cecep.
Ia menegaskan, perusahaan tidak dapat memperoleh tambahan kuota hanya dengan mengklaim memiliki cadangan dalam jumlah besar. Seluruh data cadangan harus didukung dokumen yang memenuhi ketentuan, termasuk diverifikasi oleh competent person.




