DPR Ungkap Poin-Poin Krusial RUU Perampasan Aset, dari Abuse of Power hingga Lembaga Pengelola

disway.id
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam RUU Perampasan Aset.

Poin yang pertama yaitu menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

BACA JUGA:74 Keping Emas Sitaan Kasus Eks Jampidsus Diuji Keaslian dan Kadar Kemurniannya

Ia mewanti-wanti agar tak ada penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum yang mengatasnamakan RUU Perampasan Aset.

"Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi atau membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum, oleh APH. Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman di DPR RI, Senin, 13 Juli 2026.

Habiburokhman menjelaskan mendapatkan banyak masukan terkait poin tersebut. Ia menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mendukung adanya RUU Perampasan Aset.

BACA JUGA:KDKMP Unggulan Tampil di Puncak Harkopnas ke-79, LPDB Koperasi Tegaskan Komitmen Pembiayaan

"Pasti kita berkomitmen agar apa namanya sebanyak mungkin apa namanya terjadi asset recovery ya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," ujarnya.

Adapun poin selanjutnya yaitu mengenai badan yang akan mengelola aset hasil sitaan tersebut.

Habiburokhman mengatakan banyak pihak mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan.

Menurutnya, usulan tersebut muncul karena selama ini pengelolaan aset dinilai belum menjadi fungsi utama aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Diamankan, Apa Motifnya?

"Banyak masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset yang disita. Karena kalau hanya Kejaksaan, tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Belum ada rekam jejak khusus dalam mengelola aset tersebut," ungkapnya.

Dalam pembahasan, DPR juga mempertimbangkan perubahan nomenklatur RUU agar selaras dengan ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Habiburokhman menjelaskan sejumlah ahli mengusulkan penggunaan istilah asset recovery atau pemulihan aset karena dinilai lebih mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam undang-undang.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mikro-Nano Buble Ozon, Inovasi Ramah Lingkungan untuk Menjamin Kualitas dan Keamanan Ikan Tuna Indonesia
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Bipang Ambawang Perluas Jangkauan Sambil Perkenalkan Kuliner Dayak ke Masyarakat
• 40 menit lalujpnn.com
thumb
Kejagung Sebut Eks Jampidsus Febrie Masih di Indonesia Bantah Pergi Umrah
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Pemerintah Sebut Kepercayaan Global terhadap Ekonomi Tetap Kuat
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Semifinal Piala Dunia 2026: Argentina Vs Inggris, Bagaimana Peta Persaingannya?
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.